MY STORE

Tuesday 21 June 2011

HAK HAK PERAWAT DAN PASIEN

Hak-Hak Perawat dan Hak-Hak Pasien
Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain dan menrima sesuatu dari orang lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat dimiliki oleh setiap orang. Dalam menuntut suatu hak, tanggung jawab moral sangat diperlukan agar dapat terjalin suatu ikatan yangmerupakan kontrak sosial, baik tesurat maupun yang tersirat, sehingga segala sesuatunya dapat memberikan dampak positif.
B. Hak-Hak Perawat
Sebagai tenaga profesional perawat mempunyai berbagai macam hak, seperti yang telah disebutkan dalam UU Kes. No. 23 tahun 1992 pasal 50 tentang pelaksanaan tugas tenaga kesehatan dan pasal 53 (ayat 1) tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, maka pengaturan hak dan kewajiban perawat dapat dijabarkan dari pasal-pasal ini.
Berikut ini hak-hak umum yang dimiliki oleh perawat :
1. Hak perlindungan wanita
Jumlah perawat wanita sampai saat ini masih lebih banyak dari pada pria. Secara nasional hak dan peran wanita telah mendapat perhatian dari pemerintah seperti tercantum dalam GBHN (1980 telah disebutkan kedudukan wanita sebagai subjek pembangunan “wanita merupakan mitra sejajar yang mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan kaum pria serta mempunyai peran sangat penting “ Kemudian dalam Pelita V dikatakan: wanita mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria disegala bidang kehidupan.
2. Hak berserikat dan berkumpul
Merupakan hak setiap warga negara seperti yang tertuang dalam UUD 1945. Hak perawat ini telah diwujudkan dengan terbentuknya organisasi profesi dengan menjadi anggota dan juga mengambil peran dalam aksi politik untuk mewakili keperawatan atau masyarakt sebagai penerima layanan kesehatan.
3. Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
Hak ini berkaitan dengan tugas atau tanggung jawab yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik keperawatan. Dalam setiap pembuatan keputusan yang menyangkut nasib perawat, maka para perawat harus dilibatkan secara aktif sehingga pelanggaran hak tidak terjadi.
4. Hak mendapat upah yang layak
Perawat mempunyai hak untuk mendapat penghargaan secara ekonomi atau upah kerja. Penghargaan ini dapat berupa gaji bulanan, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, asuransi kesehatan, termasuk biaya bila sakit, melahirkan atau kecelakaan, upah hari libur, kenaikan gaji berkala dan jaminan pensiun.
Untuk menjalankan tugas keperawatan yang penuh resiko, perawat harus tetap mejaga kesehatannya sendiri, meningkatkan ilmu dan ketrampilan, mempunyai tempat tinggal yang layak yang semuanya membutuhkan biaya. Untuk itu upah yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan dan seimbang dengan tanggung jawabnya
5. Hak bekerja dilingkungan yang baik
Maksudnya lingkungan tersebut cukup aman, tidak mengancam keselamatan dan kesehatan fisik maupun mental. Lingkungan juga hatus mempunyai sarana dan peralatan yang memadai untuk memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas. Perawat berhak untukbekerja sesuai jam kerja yang tepat dan tidak bekerja secara terus menerus tanpa memperhatikan istirahat atau melebihi jam kerja.
6. Hak terhadap pengembangan profesional
Dengan mengikuti pendidikan formal maupun kegiatan ilmiah seperti temu kerja, konferensi, seminar atau berbagai kursus singkat. Pendidikan berkelanjutan penting diikuti perawat agar mereka dapat memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas.
7. Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan
Standar yang baik akan membantu dalam mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas. Perawat juga mempunyai hak untuk menyusun rancangan hukum yang diajukan untuk melindungi perawat dan penerima jasa keperawatan.
Kewajiban perawat :
1. Mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan
2. Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas-batas kegunaannya
3. Menghormati hak-hak pasien
4. Merujuk pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya
5. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan standar profesi yang ada
6. Memberikan kesempatan pada apsien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya sepanjang tidak menganggu pasien lain
7. Berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
8. Memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan pada pasien dan keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya
9. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan demi kepuasan pasien
10. Membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
11. Mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
12. Melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas-batas kewenangannya
13. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang
14. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja
Tanggung jawab perawat secara umum :
1. Menghargai martabat setiap pasien dan keluarganya.
2. Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, prosedur atau obat-obatan tertentu dan melaporkan penolakan tersebut kepada dokter dan orang-orang yang tepat ditempat tersebut.
3. Menghargai setiap hak pasien dan keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi
4. Apabila didelegasikan oleh dokter menjawab pertanyaan-pertanyaan pasien dan memberi informasi yang biasanya diberikan oleh dokter.
5. Mendengarkan pasien secara seksama dan melaporkan hal-hal penting kepada orang yang tepat.
B. Hak-hak pasien
Beberapa hak pasien yaitu :
1. Hak memberikan consent (persetujuan)
Consent mengandung arti suatu tindakan atau aksi beralasan yang diberikan tanpa paksaan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan yang cukup tentang keputusan yang ia berikan, dimana secara hukum orang tersebut secara hukum mampu memberikan consent. Consent diterapkan pada prinsip bahwa setiap manusia dewasa mempunyai hak untuk menentukan apa yang harus dilakukan terhadapnya. Kriteria consent yang sah :
a. Tertulis
b. Ditandatangani oleh pasien atau orang yang bertanggung jawab terhadapnya
c. Hanya ada salah satu prosedur yang tepat dilakukan
d. Memenuhi beberapa elemen penting : penjelasan kondisi, prosedur dan konsekuensinya, penanganan atau prosedur alternative, manfaat yang diharapkan, tawaran diberikan oleh pasien dewasa yang secara fisik dan mental mampu membuat keputusan
2. Hak untuk memilih mati
Keputusan tentang kematian dibuat berdasarkan standar medis oleh dokter, salah satu kriteria kematian adalah mati otak atau brain death. Hak untuk memilih mati sering bertolak belakang dengan hak untuk tetap mempertahankan hidup.
Permasalahan muncul pada saat pasien dalam keadaan kritis dan tidak mamapu membuat keputusan sendiri tentang hidup dan matinya misal dalam keadaan koma. Dalam situasi ini pasien hanya mampu mempertahankan hidup jika dibantu dengan pemasangan peralatan mekanik.
3. Hak perlindungan bagi orang yang tidak berdaya
Yang dimaksudkan dengan golongan orang yang tidak berdaya disini adalah orang dengan gangguan mental dan anak-anak dibawah umur serta remaja dimana secara hukum mereka tidak dapat membuat keputusan tentang nasibnya sendiri, serta golongan usia lanjut yang sudah mengalami gangguan pola berpikir maupun kelemahan fisik.
4. Hak pasien dalam penelitian
Penelitian sering dilakukan dengan melibatkan pasien. Sebelum pasien terlibat, kepada mereka harus diberikan informasi secara jelas tentang percobaan yang dilakukan, bahaya yang timbul dan kebebasan pasien untuk menolak atau menerima untuk berpartisipasi. Apabila perawat berpartisipasi dalam penelitian yang melibatkan pasien, maka perawat harus yakin bahwa hak pasien tidak dilanggar baik secara etik maupun hukum. Untuk itu perawat harus memahami hak-hak pasien : membuat keputusan sendiri untuk berpartisipasi, mendapat informasi yang lengkap, menghentikan partisipasi tanpa sangsi, mendapat privasi, bebas dari bahaya atau resiko cidera, percakapan tentang sumber-sumber pribadi dan hak terhindar dari pelayanan orang yang tidak kompeten.
Hak-hak yang dinyatakan dalam fasilitas asuhan keperawatan (Annas dan Healey, 1974), terdiri dari 4 katagori yanitu :
1. Hak kebenaran secara menyeluruh
2. Hak privasi dan martabat pribadi (kerahasiaan dan keamanannya)
3. Hak untuk memelihara pengambilan keputusan untuk diri sendiri sehubungan dengan kesehatan
4. Hak untuk memperoleh catatan medis baik selama dan sesudah dirawat di rumah sakit
PERNYATAAN HAK-HAK PASIEN
Pernyataan hak-hak pasien (Patient;s Bill of Rights) dikeluarkan oleh The American Hospital Association (AHA) pada tahun 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yang akan dirawat di RS.
1. Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan keperawatan.
2. Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
3. Pasien berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta resiko penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
4. Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
5. Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan
6. Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
7. Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ketempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan RS yang ditunjuk dapat menerimanya.
8. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan RS dengan instansi lain, seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya.
9. Pasein berhak untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
10. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya ke dokter lainnya, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
11. Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan keehatannya.
12. Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan RS yang harus dipatuhinya sebagai pasien dirawat.
Kewajiban Pasien :
Kewajiban adalah seperangkat tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan, agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan haknya.
1. Pasien atau keluarganya wajib menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada diinstitusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya.
2. Pasien wajib mematuhi segala kebijakan yanga da, baik dari dokter ataupun perawat yang memberikan asuhan.
3. Pasien atau keluarga wajib untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
4. Pasien atau keluarga yang bertanggungjawab terhadapnya berkewajiban untuk menyelesaikan biaya pengobatan, perawatan dan pemeriksaan yang diperlukan selama perawatan.
5. Pasien atau keluarga wajib untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah disetujuinya.

No comments:

Cara Mempercepat Koneksi Modem

Mungkin banyak diantara sobat neamer yang sering jengkel dengan koneksi internet yang dipakai, apalagi yang memakai modem. mulai dari ko...