MY STORE

Monday 30 January 2012

KONSEP ASURANSI KESEHATAN MISKIN (ASKESKIN)

Kesehatan adalah hak dan investasi, semua warga negara berhak atas kesehatannya termasuk masyarakat miskin. Untuk itu diperlukan suatu sistem yang mengatur pelaksanaan bagi upaya pemenuhan hak warga negara untuk tetap hidup sehat, dengan mengutamakan pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Namun kualitas kesehatan masyarakat Indonesia selama ini tergolong rendah. Selama ini masyarakat, terutama masyarakat miskin, cenderung kurang memperhatikan kesehatan mereka. Hal ini dapat disebabkan karena rendahnya tingkat pemahaman mereka akan pentingnya kesehatan dalam
kehidupan, padahal kesadaran rakyat tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan sangatlah penting untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Tetapi, disisi lain, rendahnya derajat kesehatan masyarakat dapat pula disebabkan oleh ketidakmampuan mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena mahalnya biaya pelayanan yang harus dibayar. Tingkat kemiskinan yang tinggi menyebabkan masyarakat miskin tidak mampu memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang tergolong mahal.
Jika tidak segera diatasi, kondisi yang sedemikian rupa akan memperparah kondisi kesehatan masyarakat Indonesia, karena krisis ekonomi telah meningkatkan jumlah masyarakat miskin dan mengakibatkan naiknya biaya pelayanan kesehatan, sehingga semakin menekan akses mereka terhadap sektor ini karena biayanya yang semakin tak terjangkau. Kemiskinan merupakan salah satu persoalan utama yang dihadapi oleh Indonesia dari tahun ke tahun. Masalah ini semakin lama semakin tidak dapat terselesaikan, bahkan angka kemiskinan di negara kita semakin lama semakin meninggi karena krisis ekonomi yang terus berkepanjangan memperbesar jumlah penduduk miskin di Indonesia. Secara umum, kemiskinan diartikan sebagai rata-rata kemampuan masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum. Ada beberapa definisi kemiskinan yang dikemukakan oleh para tokoh. Menurut Levitan, kemiskinan didefinisikan sebagai kekurangan barang-barang dan pelayanan – pelayanan yang dibutuhkan untuk mencapai suatu standar hidup yang layak.
Schiller mendefinisikan kemiskinan sebagai ketidaksanggupan untuk mendapatkan barang-barang dan pelayanan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan sosial yang terbatas. Sedangkan Salim berpendapat bahwa kemiskinan adalah kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kemiskinan menyangkut kemungkinan/ probabilitas seseorang/ keluarga miskin untuk melangsungkan dan mengembangkan kegiatan perekonomian dalam upaya meningkatkan taraf kehidupannya. (Soetrisno, 2001 : 19).
Ada dua kondisi menyebabkan kemiskinan bisa terjadi, yakni kemiskinan alamiah (natural) dan karena buatan (struktural). Kemiskinan alamiah (natural) terjadi antara lain akibat sumber daya lama yang terbatas, penggunaan teknologi yang rendah dan bencana alam. Kemiskinan ”buatan” (struktural) terjadi karena lembaga-lembaga yang ada di masyarakat membuat sebagian anggota masyarakat tidak mampu menguasai sarana ekonomi dan berbagai fasilitas lain yang tersedia, hingga mereka tetap miskin. (Soetrisno, 2001 : 21).
Ada beberapa indikator yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan batas kemiskinan tergantung dari kebijakan suatu pemerintah untuk menentukan indikator tersebut. Bank dunia menentukan bahwa garis kemiskinan
apabila penghasilan perkapita setiap hari kurang dari 2 USD, sementara menurut
MDG’s (Millenium Development Goals’s) menyatakan bahwan garis kemiskinan
adalah pendapatan perkapita perhari kurang dari 1 USD. Sementara itu BPS
(Badan Pusat Statistik) juga mempunyai ukuran mengenai garis kemiskinan yang
dijadikan data baku mengenai kemiskinan di Indonesia.
Sampai saat ini BPS menggunakan batas garis kemiskinan berdasarkan data
konsumsi dan pengeluaran komoditas pangan dan non pangan. Komoditas pangan
terpilih terdiri dari 52 macam, sedangkan komoditas non pangan terdiri dari 27
jenis untuk kota dan 26 jenis untuk desa. Garis kemiskinan yang telah ditetapkan
BPS dari tahun ketahun mengalami perubahan. Seperti menurut Indonesian
Nutrition Network (INN) tahun 2003 adalah Rp. 96.956 untuk perkotaan dan Rp.
lxxviii
72.780 untuk pedesaan. Kemudian menteri sosial menyebutkan berdasarkan
indikator BPS garis kemiskinan yang diterapkannya adalah keluarga yang
memilki penghasilan di bawah Rp. 150.000 perbulan. Bahkan Bappenas yang
sama mendasarkan pada indikator BPS tahun 2005 batas kemiskinan keluarga
adalah yang memiliki penghasilan dibawah Rp. 180.000 perbulan.
Dalam penanggulangan masalah kemiskinan melalui program bantuan
langsung tunai (BLT) BPS pun telah menetapkan 14 (empat belas) kriteria
keluarga miskin, seperti yang telah disosialisasikan oleh Departemen Komunikasi
dan Informatika (2005), rumah tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin,
yaitu:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang,
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari babmu/rumbia/kayu berkualitas
rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air
hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak
tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
lxxix
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5
ha,buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan
lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat
SD/hanya SD.
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp. 500.000,
seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau
barang modal lainnya.
Ada satu kriteria tambahan lagi, hanya tidak terdapat dalam leaflet bahan
sosialisasi Departemen Komunikasi dan Informatika tentang kriteria rumah tangga
miskin, yaitu rumah tangga yang tidak pernah menerima kredit usaha
UKM/KUKM setahun lalu.
Berdasarkan kriteria tersebut, maka rumah tangga yang tidak memenuhi
syarat untuk mendapatkan bantuan tunai langsug itu adalah: a) rumah tangga yang
tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, b). PNS, TNI, Polri/pensiunan, c).
pengugsi yang diurus oleh pemerintah, dan d). penduduk yang tidak mempunyai
tempat tinggal.
Kemiskinan dapat pula dikatakan sebagai rendahnya kualitas hidup
masyarakat karena tidak terpenuhinya kebutuhan sosial, artinya kesempatan
mereka untuk mendapatkan barang-barang dan pelayanan-pelayanan yang
disediakan oleh pemerintah sangat kecil, termasuk akses untuk mendapatkan
lxxx
pelayanan kesehatan. Padahal kesehatan adalah salah satu aspek penting dalam
kehidupan masyarakat yang harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
Biaya kesehatan yang mahal menjadi kendala bagi masyarakat miskin untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Ada beberapa faktor yang
mendorong peningkatan biaya kesehatan, yaitu :
a. Sifat layanan itu sendiri, sifat dari pada suatu layanan kesehatan adalah padat
modal, padat teknologi dan padat karya sehingga modal yang harus ditanam
semakin besar dan dibebankan pada biaya perawatan.
b. Bagaimana negara memandang masalah pelayanan kesehatan sebagai
kebutuhan warga negaranya dan bagaimana negara menyelenggarakan dan
memenuhi pelayanan kesehatan yang diperlukan (Sulastomo, 2004 ; 42-43).
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat miskin sebagaimana
diamanatkan konstitusi dan undang-undang, pemerintah dalam hal ini Departemen
Kesehatan mengeluarkan kebijakan yang lebih memfokuskan pada pelayanan
kesehatan masyarakat miskin. Masyarakat miskin disini adalah masyarakat yang
berdasarkan kriteria pemerintah ditetapkan dalam kategori miskin. Dasar
pemikirannya adalah selain memenuhi kewajiban pemerintah juga berdasarkan
kajian bahwa indikator-indikator kesehatan akan lebih baik apabila lebih
memperhatikan pelayanan kesehatan yang terkait dengan kemiskinan dan
kesehatan. Melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin ini
diharapkan segenap lapisan masyarakat miskin dapat merasakan dan menikmati
fasilitas kesehatan sehingga kedepannya dapat menurunkan angka kematian ibu
melahirkan, menurunkan angka kematian bayi, dan balita serta penurunan angka
lxxxi
kelahiran dengan tetap mengedepankan pelayanan akan kasus-kasus kesehatan
masyarakat miskin umumnya.
Masyarakat yang berhak memperoleh jaminan kesehatan Askeskin seperti
yang telah ditentukan kriterianya oleh pemerintah akan mendapatkan kartu peserta
Askeskin. Mekanisme alur registrasi dan distribusi kartu peserta Askeskin dapat
dilihat dalam bagan dibawah ini :
Gambar 2.8
Alur Registrasi dan Distribusi Kartu Peserta Askeskin
Bila masyarakat miskin sudah terdaftar dan mendapatkan kartu peserta
Askeskin maka bila kemudian akan memperoleh layanan kesehatan di Puskesmas
ataupun rumah sakit yang ditunjuk tinggal menunjukkan kartu peserta saja.
BPS
(Data Maskin)
Menteri Kesehatan
(SK)
Bupati/Walikota
(SK)
Tim Sinkronisasi
Data
PT. ASKES
(KC)
Pihak Ketiga
(Yang dikontrak)
Peserta
Pengesahan
1. Entry data
2. Cetak kartu
Diserahkan dengan
lampiran berita acara
tanda terima
Sumber : KEPMENKES No. 417 Tahun 2007
lxxxii
Adapun alur pelayanan kesehatan bagi peserta askeskin dapat dilihat dalam bagan
dibawah ini.
Gambar 2.9
Alur Pelayanan Kesehatan Peserta Askeskin
Sumber : KEPMENKES No. 417 Tahun 2007
Keterangan :
1. Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke
Puskesmas dan jaringannya.
2. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta harus menunjukkan kartu
Askeskin.
3. Apabila peserta memelukan pelayanan kesehatan rujukan, maka peserta yang
bersangkutan dapat dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan dengan
disertai surat rujukan dan identitas miskin.
4. Pelayanan rujukan meliputi :
a. Perawatan rawat jalan spesialistik di Puskesmas yang memiliki pelayanan
spesialistik
b. Palayanan Rawat Inap/Persalinan di Puskesmas
c. Pelayanan Rawat Jalan Lanjutan di Rumah Sakit/BKMM/BP4/BKIM
d. Pelayanan Rawat Inap kelas III di Rumah Sakit
e. Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostik
5. Pada kondisi darurat, peserta tidak diwajibkan disertai surat rujukan.
Pasien
Puskesmas RS
Perlu
Rawat Inap
RJTL
RITL
Pelayanan
Obat
Pasien
Pulang
Gawat darurat
Rujukan
Rujukan balik
Ya
Tidak
1
1
2
3
4
4
5
lxxxiii
B. Kerangka Alur Berpikir
Fakta :
Dari wawancara awal diketahui adanya kecenderungan penurunan jumlah
pengunjung di PUSKESMAS Candilama Kota Semarang.baik dari masyarakat
umum maupun peserta askeskin. Salah satu faktor yang diduga berpengaruh
adalah kualitas pelayanan yang dinilai kurang memuaskan terhadap pelanggan.
Masalah :
Bagaimana kualitas pelayanan yang diberikan dan sejauh mana tingkat
kepuasan pasien peserta Askeskin terhadap kualitas pelayanan di
PUSKESMAS Candilama ?
Dimensi kualitas
layanan (Zethaml et
al. (1990, p.26)
1. Tangible
2. Reliabilit
3. Responsiveness
4. Assurance
5. Empathy
Atribut kepuasan masyarakat (Dutka, 1994, p.41)
1. Attributes related to the product : value to
price relationship; product quality; product
benefit; product reliability and consistency;
range of product or service
2. Attributes related to service : guarantee or
waranty; delivery communication; complain
handling; resolution of problem
3. Attributes related to the purchase : courtesy;
ease or convinience of acquisition; company
reputation; company competence
Teori :
Hoffman dan Bateson (1997, p.298) menyatakan : “service quality leads to
costumer satisfaction”.
Hipotesis :
“Diduga ada kesesuaian antara jasa yang diterima pelanggan Askeskin dengan
jasa yang diharapkan dilihat dari kualitas layanan PUSKESMAS Candilama ”

No comments:

Cara Mempercepat Koneksi Modem

Mungkin banyak diantara sobat neamer yang sering jengkel dengan koneksi internet yang dipakai, apalagi yang memakai modem. mulai dari ko...